Monday, 27 June 2016

ADA BEBERAPA MASALAH YANG SERING TERJADI SEPUTAR PUASA...

Perhatikan ini penting;
1. Jika anak kecil telah mencapai balig, atau orang Musafir bermukim, atau orang sakit telah sembuh sedangkan mereka dalam keadaan berpuasa , maka Haram bagi mereka membatalkan puasanya, serta Wajib keatas mereka berimsak sampai matahari terbenam.

2. Jika wanita haid atau wanita nifas telah suci, atau orang gila telah sembuh, atau orang Kafir masuk Islam pada siang hari di bulan ramadhan, maka disunnahkan bagi mereka untuk berimsak sampai matahari terbenam. Dan tidak wajib Qadha' bagi orang Gila dan orang kafir yang masuk Islam.

3. Orang Murtad wajib mengqadha' atas puasa yang ditinggalkan selama masa kemurtadan nya, meskipun  ia gila di masa kemurtadan nya.

 4. Termasuk kesalahan fatal, yang banyak terjadi pada kebanyakan orang adalah : ketika mereka mendengar adzan Subuh berkumandang, mereka bersegera minum air , mereka berkeyakinan bahwa hal itu diperbolehkan selagi Mu'adzzin masih mengumandangkan adzan.
 Perbuatan seperti itu tidak Boleh, barangsiapa yang melakukan perbuatan tersebut maka Puasanya  Batal, dan wajib keatas nya qadha' jika puasanya puasa Fardhu.  karena Mu'adzzin tidak akan mengumandangkan adzan kecuali setelah terbitnya waktu Fajar.
Maka apabila minum pada saat  adzan dikumandangkan maka ia telah benar-benar minum pada waktu Fajar , dan waktu itu adalah waktu untuk menahan dari makan dan minum.
 Hal seperti itu terjadi karena faktor kejahilan, sebab tidak ada satupun daripada para Imam-imam yang Muktabar berfatwa membolehkan perbuatan seperti itu.

Sebagian lagi ada yang memahami masalah dengan pemahaman yang keliru, ia mengira bahwa apabila muadzzin mengumandangkan adzan, sementara ditanganya masih ada tersisa seteguk minuman atau sesuap makanan maka boleh untuk meneruskan makanan dan minuman yang masih tersisa di tangannya tersebut.  Ini adalah kesalahan yang sangat Fatal menyebabkan Batal Puasanya, karena hal yang demikian bertentangan dengan Nash Al-qur'an.

5. Jika seseorang meninggal dunia sementara ia masih mempunyai Hutang puasa Qadha' Ramadhan atau masih mempunyai Hutang membayar Kaffarah, sedangkan ia mempunyai kesempatan masa untuk mengqadha' nya akan tetapi  tidak melaksanakan nya. Maka boleh bagi pihak Wali nya untuk membayarkan puasanya. Yang dimaksud walinya di sini adalah sanak kerabat keluarganya walau bukan dari bagian dari Ahli waris. Jika ia tidak ada kesempatan untuk melaksanakan qadha' seperti ia terus meninggal setelah masa yang mewajibkan nya melaksanakan qadha' , atau berlanjut dalam keudzuran sampai ia meninggal, atau  bermusafir atau sakit dari awal hari bulan syawal sampai ia meninggal, maka tidak wajib baginya membayar Fidyah serta juga tidak wajib qadha'. Karena ia tidak mempunyai kesempatan untuk melaksanakan qadha' nya. Hal itu semua berlaku jika ketika ia tidak berpuasa adalah bukan atas  kesengajaan yang tanpa udzur, namun jika ada unsur kesengajaan tanpa udsur  maka wajib baginya membayar Fidyah dan Qadha' secara Mutlak.

6. Dalam puasa sunnah boleh berbuka walau tidak ada Udzur, akan tetapi berhukum makruh, dan di sunnahkan untuk mengqadha'nya. Dan tidak boleh berbuka dalam puasa Fardhu seperti Puasa Ramadhan, atau puasa qadha' atau puasa Nazar atau lain sejenisnya.

7. Haram menyambung puasa, yaitu berpuasa dua hari berturut-turut tanpa ditengah-tengahi oleh berbuka puasa. Keharaman nya tetap tidak hilang kecuali dengan memperolehi  makan-makanan yang mengembalikan staminanya seperti makan biji-bijian, dan tidak cukup berbuka dengan berjima'.

8. Wajib bersegera mengqadha' puasa Fardhu
Jika saat ia tidak berpuasa bukan karena Udzur. Dan tidak wajib bersegera melaksanakan Qadha' jika saat ia tidak berpuasa karena ada Udzur seperti bermusafir, atau sakit, atau karena Lupa niat.

9. Jika melihat orang berpuasa makan, jika keadaan nya  nampak orang yang bertakwa maka sunnah untuk mengingatkan nya.

Jika keadaan nya nampak orang yang suka meremehkan perintah-perintah Allah maka Wajib untuk mengingatinya.SMG BERMANFAAT WAL BARAKAH.. Oleh guru kita Al Habib Muhdor Al Hamid

No comments:

Post a Comment